Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Umar Patek yang terlibat teror Bom Bali I dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 21 Juni 2012.
Namun, penghuni Lapas Porong itu memperoleh beberapa kali remisi sehingga masa hukumannya berkurang.
“Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, Rabu (7/12).
Menurut Rika, status Umar Patek sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Selanjutnya, pria yang pernah menjadi salah satu buron paling dicari di dunia itu wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.
“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” tutur Rika.
Lebih lanjut Rika menjelaskan PB merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mulai menikmati udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme